BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Etika diperlukan dalam pergaulan hidup
bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional. Etika
merupakan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Etika dalam perkembangannya
sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi
bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu
berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat
dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil
keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita
pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi
kehidupan manusia.
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan
perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga
disebut etik, berasal dari kata Yunani ”ethos” yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya
membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita
lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan
dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi
kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana
mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari
dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
Berdasarkan teori Deontologi,
memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu
diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung
jawab moral disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan
sering kali bersinggungan dengan masalah etika.
Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin pesat, khususnya bidang
kebidanan telah mempengaruhi peran bidan dalam praktik kebidanan. Setiap peran
mengemban tanggung jawab dan cukup sulit bagi bidan memikul semua tanggung
jawab itu. Pada dasarnya tanggung jawab bidan adalah :
a.
Menjaga dan meningkatkan keselamatan ibu
dan bayi
b.
Menyediakan pelayanan berkualitas dan
informasi atau sarana yang tidak bisa berdasarkan hasil penelitian ilmiah (
evidence based )
c.
Mendidik dan melatih mahasiswa kebidanan
agar kelak menjadi bidan yang mampu memberi pelayanan berkualitas .
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab
sama dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung
jawab moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab moral
disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan
dengan masalah etika. Menurut jones ( 2000 ), bidan secara menyeluruh memiliki
peran sebagai praktisi, pendidik, konselor, penasihat, teman, advokat, peneliti
dan pengelola.
1.
Sebagai Praktisi
Dewasa ini, bidan sudah menyadari istilah “duty
of care “ (kewajiban dalam memberi perawatan), sehingga semakin banyak
bidan yang mempelajari masalah hukum selain masalah pelayanan kebidanan.
Selama ini, bidan mengidentikkan pelanggaran kebidanan hanya terjadi pada
kasus-kasus “ besar” seperti aborsi illegal, padahal sebenarnya sikap
membiarkan klien menunggu lama untuk mendapatkan perawatan pun sudah bisa
dianggap sebagai pelanggaran etika. Bidan harus menyadari bahwa cakupan
pelayanan yang diberikannya sangat rentan terkena pelanggaran
etika. Sikap yang dibutuhkan untuk menghadapi hal tersebut adalah sikap selalu
waspada terhadap setiap tingkah laku, ucapan dan perbuatan yang dilakukannya.
Sebenarnya, kebenaran kode etik atau standar profesi yang melandasi praktik
kebidanan sudah jelas menunjukkan keberadaan kerangka etika. Jika bidan
berpegang teguh pada kerangka etika ini, bidan akan melakukan praktik atau
asuhan yang sesuai dengan peraturan profesional, sekaligus sejalan dengan hukum.
Akan tetapi, jika bidan melanggar kode etik, berarti bidan telah melakukan
tindakan yang menyimpang dari peraturan dan gagal menjadi professional karena
tidak sesuai dengan etika.
Dalam menjalankan perannya sebagai praktisi selain
berpegang teguh pada kode etik dan standar profesi, ada beberapa hal yang
menjadi pegangan bidan, antara lain :
a.
Hati nurani. Bidan harus menjadikan hati
nuraninya sebagai pedoman. Hati nurani mengetahui perbuatan individu yang
melanggar etika atau sesuai etika. Pelanggaran etika oleh bidan dapat bersifat
fisik ataupun secara verbal.
b.
Teori etika. Untuk memecahkan suatu
masalah dalam situasi yang sulit, bidan dapat berpegang pada teori etika.
Sekalipun teori ini telah tua, namun masih relevan karena selalu disesuaikan
dengan perkembangan saat ini, seperti teori Immanuel Kant yang menyatakan bahwa
sikap menjunjung tinggi prinsip autonomi adalah penting dan teori ini sangat
relevan bila diterapkan dalam praktik kebidanan.
2.
Sebagai Pendidik
Dalam menjalankan perannya sebagai pendidik, bidan
bertanggung jawab untuk memberi pendidikan kepada :
a.
Orang tua. Bidan harus berperan aktif
dalam mendidik atau mengajarkan keterampilan perawatan bayi dan promosi
kesehatan kepada ibu, suami ( pasangannya ) dan anggota keluarga yang lain
b.
Mahasiswa bidan. Bidan bertanggung
jawab dalam memberi pendidikan kepada mahasiswa bidan agar terampil dan
memiliki pengetahuan baru
Pada dasarnya, tujuan utama peran pendidik yang
dimiliki bidan adalah memberdayakan orang tua dan mahasiswa agar mereka
memiliki keterampilan dan dalat menerapkan keterampilan tersebut secara mandiri
sehingga terciptanya autonomi pribadi.
3.
Sebagai Konselor
Peran bidan sebagai konselor mencakup pemberian
informasi dan penjelasan, termasuk mendengarkan dan membantu klien serta
keluarganya memahami berbagai masalah yang ingin mereka ketahui. Bidan
bertanggung jawab memberi informasi terkini dan menyampaikannya
dalam bahasa yang dipahami oleh klien dan keluarganya.
Masalah etika yang biasanya muncul saat bidan
menjalankan perannya sebagai konselor adalah sebagai berikut :
a.
Memaksa klien membuka rahasia yang enggan
ia ceritakan pada saat konseling.
b.
Memberi informasi yang secara tidak
langsung ” menggiring ” klien mengambil keputusan yang menurut bidan adalah
keputusan terbaik.
4.
Sebagai Penasihat
Dalam menjalankan peran sebagai penasihat, bidan harus
dapat membatasi diri jika ingin tetap menghargai autonomi klien.. Klien
membutuhkan informasi yang memadai agar dapat membuat keputusan dan terus
mengendalikan dirinya sendiri. Akan tetapi, sangat sulit bagi bidan untuk
menahan diri tidak memberi nasihat ( sekalipun tidak diminta ) berdasarkan
pengalamannya menghadapi berbagai klien dan teman sejawat. Hal ini akan
menghambat klien dalam menentukan pilihannya sendiri.
5.
Sebagai teman
Sikap bidan yang mampu menjaga jarak dengan klien
merupakan salah satu pendekatan profesional yang baik. Sayangnya, sikap
menjaga jarak tersebut sering diartikan sebagai tidak acuh, tidak peduli pada
kondisi klien. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, muncul istilah teman
profesional. Teman profesional dapat diartikan sebagai sikap yang mampu
mendukung prinsip autonomi bagi klien sekaligus mudah “didekati”, khususnya
dalam proses pemberian asuhan berkelanjutan. Hubungan pertemanan lainnya yang
berpotensi menimbulkan masalah adalah hubungan antara bidan dan mahasiswa bidan
yang biasanya terjadi selama masa praktik klinik dalam waktu yang cukup lama.
6.
Sebagai Advokat
Peran bidan dalam memberi advokasi sangat penting,
khususnya ketika klien menolak persetujuan atas tindakan medis yang
sebenarnya dapat mencegah terjadinya kematian atau kesakiitan klien itu
sendiri. Dalam hal ini bidan harus berperan sebagai advokat dengan memberi
penjelasan dan doronngan ( bukan paksaan ) kepada klien mengenai sisi positif
dan negatif dari keputusan yang diambil.
7.
Sebagai Peneliti
Peran bidan sebagai peneliti sejalan dengan salah satu
pasal dalam kode etik bidan yang menyatakan :
” Bidan harus berkembang dan memperluas pengetahuan
kebidanannya melalui berbagai proses seperti diskusi dengan rekan sejawat dan
penelitian ”
Sudah jelas bahwa penelitian bukan lagi merupakan
pilihan, namun tanggung jawab etik bidan. Bidan mungkin banyak terlibat dalam
penelitian baik sebagai subyek maupun obyek penelitian.
Menurut Helsinski, 1964 prinsip dasar penelitian yang
mengambil objek manusia harus memenuhi ketentuan :
a.
Bermanfaat bagi manusia
b.
Harus sesuai dengan prinsip ilmiah dan
harus didasarkan pengetahuan yang cukup dari dukungan kepustakaan ilmiah
c.
Tidak membahayakan obyek (manusia)
penelitian itu (diatas kepentingan yang lain)
d.
Tidak merugikan atau menjadi beban baik
waktu, materi maupun secara emosi dan psikologis
e.
Harus selalu dibandingkan rasio
untung-rugi-risiko. Maka dari itu penelitian tidak boleh ada faktor
eksploitasi, atau merugikan nama baik objek penelitian.
8.
Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola, bidan bertanggung jawab mengambil
keputusan sosial dan etik, memberi rumusan kebijakan dan praktik, membantu
pengawasan dan alokasi sumber pendapatan, memperhatikan aspek kejujuran,
perhatian terhadap orang lain dan mendukung serta berperan penting dalam
pilihan etik.
Bidan pengelola juga mempunyai tanggung jawab untuk
menjaga biaya pelayanan tetap minimal secara efisien dan efektif dengan tetap
mempertahankan kualitas pelayanan.
Dengan penjabaran diatas, maka dalam kesempetan kali
ini akan dipaparkan mengenai kajian kode etik dan kode etik profesi
bidan.
1.2
Tujuan
1.
Tujuan Umum
Terciptanya pelayanan kebidanan yang komprehensif
sesuai kewenangan dan tanggung jawab seorang bidan.
2.
Tujuan Khusus
a.
Menjalankan tugas mengelola ibu hamil sesuai prosedur
yang ditetapkan pemerintah.
b.
Menjalankan tugas mengelola ibu bersalin prosedur yang
ditetapkan pemerintah.
c.
Menjalankan tugas mengelola ibu nifas sesuai prosedur
yang ditetapkan pemerintah.
d.
Menjalankan tugas mengelola pelayanan KB sesuai
prosedur yang ditetapkan pemerintah.
e.
Menjalankan tugas mengelola daur hidup wanita sesuai
prosedur yang ditetapkan pemerintah.
BAB II
TEORI KODE ETIK KEBIDANAN
2.1
Defenisi
Kode Etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh
setiap profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat.
Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka
menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan
tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada
umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan
komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik
yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat,
profesi dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam
Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Merupakn
ciri profesi yang bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu
disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan
tuntutan agi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2.2
Tujuan Kode Etik
1.
Menjunjung tinggi
martabat dan citra profesi.
”Image’ pihak luar atau masyarakat terhadap suatu
profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan profesi tersebut.
Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang berbagai bentuk
tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi
di dunia luar sehingga kode etik disebut juga ”kode kehormatan”.
2.
Untuk memelihara dan
menjaga kesejahtraan anggota
Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual
atau mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya
menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang
merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang
mengatur tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi
ketika berinteraksi dengan sesama anggota profesi.
3.
Untuk meningakatkan
pengabdian para anggota profesi
Kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para
anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian
profesinya.
4.
Untuk meningkatkan
mutu profesi.
Kode etik juga memuat norma-norma serta anjuran agar profesi selalu
berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain
itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi profesi.
2.3
Fungsi Kode Etik
Kode etik berfungsi sebagai berikut :
1.
Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang
masalah etik
2.
Menghubungkan nilai atau norma yang dapat
diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan
3.
Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
4.
Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan
sejawat
5.
Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan
tentang nilai dan standar profesi
6.
Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat
tentang nilai moral.
2.4
Dimensi dan Prinsip Kode Etik
Menurut Mustika (20010, dimensi kode etik meliputi anggota profesi dan
klien/pasien, anggota profesi dan sistem kesehatan, anggota profesi dan profesi
kesehatan serta sesama anggota profesi. Prinsip kode etik antara lain
menghargai otonomi, melakukan tindakan yang benar, mencegah tindakan yang dapat
merugikan, memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar,
menepati janji yang telah disepakati dan menjaga kerahasiaan.
2.5
Penerapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat
ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi
akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan
profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam
suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi
secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi, barulah
ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik,
karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan
dikenai sanksi.
2.6 Dasar Pembentukan
Kode Etik Bidan
Kode etik bidan pertam kali
disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun
1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku,
disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
1.
Kode etik bidan
1986 Disusun
pertama kali
1988 Disusun dalam
KONAS IBI X Surabaya
1991 Disempurnakan
dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
2.
Kode etik bidan
indonesia
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber
dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan
pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota
dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2.7
Penjelasan Kode Etik Kebidanan
1.
Bab I. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.
Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan melindungi dan menghamalkan
sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas dan pengabdianya.
1.
Bahwa bidan harus
melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan
sesuai dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
2.
Bahwa bidan dalam
melakukan tugasnya, harus member layanan yang optimal kepada siapa saja,
dengan tidak membedakan, pangkat dan kedudukan golongan, bangsa dan agama.
3.
Bahwa tidak akan
menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan
dengan tugasnya.
4.
Bidan hanya boleh
membuka rahasia pasien / klien apa bila diminta untuk keperluan kesaksian
pengadilan.
b.
Setiap bidan dalam
menjalakna tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan mertabat kemanusiaaan
yang utuh dan memelihara citra bidan
1.
Bahwa bidan pada
hakikatnya manusia ktermasuk klien membutuhakan penghargaan
dan pengakuan hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menegah maupun
kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, bidan harus menunjukan
sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan iklas) dalam member pelayanan.
2.
Dilandasi siakap
menghargai martabat setiap insane, maka buidab harus memberi pelayanan
professional yang memadai kepada setiap klienya.
3.
Professional, artinya
member pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang di miliki dan manusiwi secara
penuh, tanpa mementingkan kepentingan diri sendiri tetapi mendahulukan
kepentingan klien seerta menghargai klien sebagai mana bidan menghargai dirinya
sendiri.
4.
Bidann member
pelayanan, harus menjaga citra bidan, arti bidan sebagai profesi memiliki
nilai nilai pengabdian yang sangat esensial, yaitu bahwa jasa yang diberikan
kepada kleinya adalah sautu kebajikan social, karena masyarakat akan merasa
dirugikan atas ketidak hadiran bidan. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah
dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan bala jasa.
c.
Setiap bidan dalam
menjalakan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga.
1.
Bidan dalam
melaksanakan pelayananya, harus sesuai dengan tuga dan kewajibanya yang telah
digariskan dalam peraturan mentri kesehatan no 900/Permenkes/IX/2010.
a.
Memberi penerangan
dan penyuluhan baik di RS, Puskesmas, RB, Posyandu, BPS dan masyarakat
b.
Melaksanakan
bimbingan kepada tanaga kesehatan yang blebih rendahtermasuk pembinaan dukun
dukun bersalin
c.
Melayani kasus ibu
mulai dari pengawasan kehamilan, pertolongan persalinan normal, termasuk
persalinan letak sungsang multipara, melakukan episiotomy, penjahitan luka
perineum tingkat I dan tingkat II.
d.
Perawatan nifas dan
ibu menyusui termasuk pemberian uterotonika
e.
Member pelayanan
kontrasepsi tertentu sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah/program pemerintah
yang sedang dilaksanakan.
2.
Melayani bayi dan
anak pra sekolah termasuk pengawasan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan
anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan
member petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi termasuk cara menyusui yang
baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak.
3.
Member obat obatan
terentu dalam kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien.
4.
Mengadakan konsultasi
dengan profesi kesehatan lainya dalam kasus kasus yang tidak diatasi sendiri.
a.
Kehamilan resiko
tinggi, termasuk versi luar dan digital pada kasus digital
b.
Pertolongan
persalinan sungsang primigravida dan pertolongan vakum pada kepala dasar
panggul.
c.
Pertolongan masa
nifas dengan pemberian antibiotic pada infeksi baik secara oral
maupun suntikan.
d.
Member pertolongan
kegawatdaruratan melalui pemberian infus guna mencegah syok dan mengatasi
perdarahan pasca persalinan termasuk pengeluaran uri dan manual
e.
Mengatasi kedaruratan
eklampsia dan mengatasi infeksi bayi baru lahir.
5.
Bidan melaksanakan
peranya di tengah kehidupan masyarakat
a.
Berperan sebagai
penggerak peran serta masyarakat dengan mengali dan membengkitkan peran aktif
masyarakat
b.
Berperan sebagai
motivator yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang
kearah perakal, per asa dan perilaku yang lebih baik.
c.
Berperan sebagai
pendidik, yang ma,pu mengubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu.
d.
Berperan sebagai
innovator atau pemburu yang membawa hal hal baru yang dapat mengubah keadaan
kearah lebih baik, oleh karena itu, bidan harus selalu siap menerima
pembaharuaan.
d.
Setiap bidan dalm
menjankan tugasnty, mendahulukan kepentingan kilen, menghormati nilai-nilai
yang berlaku di masyarakat.
1.
Kepentingan klien
berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok, artinya bidan harus mampu
menilai situasi saat ia menghadapi klienya . utamakan pelayanan yang dibutuhka
klien dan mereka tidak boleh di ttinggalkan begitu saja.
2.
Bidan harus
mengfhormati hak klien antara lain :
a.
Klien berhak
memperoleh kesehatan yang memadai
b.
Klien berkah
memperoleh perawatan dan pengobatan
c.
Klien berhak untuk
dirujuk pada institusi / bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahanya
d.
Klien mempunyai hak
untuk menghadapi kematian dengan tenang
3.
Bidan menghormati
nilai nilai yang ada di masyarakat artinya :
a.
Bidan harus mampu
menganalisis nilai nilai yang ada di mayarakat tempat ia tugas
b.
Bidan mampu
menghargai nilai nilai masyarakat setampat
c.
Bidan mapu
beradaptasi dengan nilai nilai budaya masyarakat tempat ia berada.
e.
Setiap bidan dalam
menjalakan tugasnya senatiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan
mayarakat dengan identitas yang sama sesuia dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang di milikinya.
1.
Ketika bidan sudah
siap berangakat ke suatu pertemuan, mendadak dating klien untuk berkonsultasi /
partus, tentu saja kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan
tersebut sangat penting, dengan catatan usahakan agar mengutus oarng lain
kepertemuan tersebut untuk meberi kabar.
2.
Ketika bidan sudah
siap kekantor/ puskesmas/ kerja, mendadak ada seorang angota keluarga datang
meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu saja, kiat
mengutamakan permintaan untuk meliha anak kejang tersebut terlebih dahulu.
3.
Bidan sudah
merencanakan cutikkeluar kota, namun sebelum berangkat pamong meminta untuk
member ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu haln ini di dahulukan
f.
Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya,
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan
secara optimal.
1.
Bidan harus
mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk meberi penyuluhan serta
motivasi agar masyarakat atau membentuk posyandu kepada ibu yang mempunyai
balita/ibu hamil, untuk memeriksakan diri di posyandu.
2.
Bidan dimana saja
berada, baik dikantor, puskesmas, BPS, maupun berada ditengah tengah masyarakat
lingkungan tempat tinggal, harus selalu member motivasi untuk senantiasa hidup
sehat.
2.
Bab II. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
a.
Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan parirurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemempuan profesi yang di milikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
1.
Melaksanakan
pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuahan antenatal (ANC), member
imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
2.
Member pelayanan yang
bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan, contoh member suntikan
ergometrin, syntocinon, insfus dll
3.
Member pelayan yang
bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seprti member roboransia.
4.
Member pelayanan yang
bersifat rehabilitative contoh senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental.
b.
Setiap bidan berhak
memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dan mengambil keputusan dalam
tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
1.
Menolong partus
dirumah sendiri, di puskesmas, di rimah sakit dan partus luar.
2.
Mengadakan pelayanan
konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesujuk dengan wewenangnya.
3.
Merujuk pasein yang
tidak dapat di tolong ke RS yang di miliki fasilitas lebih lengkap.
c.
Setiap bidan harus
menjamin kerahasiaan keterangann yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya,
kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan
kepentingan klien.
1.
Ketika bertugas,
bidan tidak di benarkan menceritakan segala sesuatu yang di ketahuinya kepada
siapa pun termasuk keluarganya contoh bidan menemukan pasien dengan
penyakit sifilis atau gonore. Kadang kadang pasien menceritakan keadan rumah
tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakan kepad suami, keluarga
atau orang lain.
3.
Bab III. Kewajiban Bidan terhadap sajawat dan tenaga
kesehatan lainnya
a.
Setiap bidan harus
memiliki hubungan baik dengan teman sejawat untuk menciptaka suasana kerja yang
serasi.
1.
Daalam melaksanakan
tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah jika ada sejawat yang berhalangan
(cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga pelayanan tetap berjalan.
2.
Sesame sejawat harus
saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama,
mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawanian keluarga, khitanan.
b.
Setiap bidan dalam
melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun
tenaga kesehatan lainya.
1.
Kilen A memeriksakan
kehamilan pada bidan B, namun pada waktu mau bersalin,klien datang ke bidan C.
sikap bidan C harus menjelaskan kepada klien bahwa riwayat kehamilan berada
pada bidan B, sehingga sebaiknya persalinan di tolong bidan B, akan tetapi,
jika klien tidak mengingikanya, bidan C harus menolong persalinanya, dengan
member tahu bidan B dan sekaligus menayakan riwayat ANC nya. Kecuali jika
pasein segera melahirkan dan ridak sempat berkomunikasi lagi dengan bidan B,
bidan C harus menolonganya dan setelah itu memberitahu bidan B.
2.
Dalam menerapkan
lokasi BPS, perlu diperhatika jarak dengan BPS yang sudah ada.
3.
Jika mengalami kesulitan,
bidan dapat salling membantu dengan mengonsultasikan kesulitan dengan sejawat
4.
Dalam kerjasama antar
teman sejawat, konsultasi atau pertolongan mendadak hendaknya melibatkan
imbalan yang sesuai dengan kesepakan bersama.
4. Bab IV. Kewajiban
bidan terhadap profesinya
a.
Setiap bidan harus
menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dan menampilakan
kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepaa masyarakat
1.
Jadi panutan dalam
hidupnya
2.
Berpenampilan yang
baik
3.
Tidak membeda bedakan
pengkat, jabatan, golongan
4.
Menjaga mutu
pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditemukan
5.
Dalam menjalankan
tugasnya, bidan tidak diperkenakan mencari keuntungan pribadi dengan menjadi
agen promosi suatu produk.
6.
Mengunakan pakaina
dinas dan kelengkapanya hanya dalam waktu dinas.
b.
Setiap bidan harus
senantiasa mengembengkan diri dan meningkatkan kempuan profesinya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.
Mengembengkan
kemampuan dilahann praktek
2.
Mengikuti pendidikan
formal
3.
Mengikiti pendidikan
kelanjutan melalui penataran, seminar lokakarya, symposium, membaca majalah,
buku lain lain secara pribadi.
c.
Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejeninya yang
dapat meningkatkan mutu dan citra p[rofesinya.
1.
Membantu pembuatan
perencanaan penelitian kelompok
2.
Membentu pelaksanaan
proses penlitian dalam kelompok
3.
Membentu pengelolaan
hasil penelitian kelompok
4.
Membantu pembuatan
laporan penelitiankelompok
5.
Membantu perencanaan
penelitian mandiri
6.
Melaksanakan
penelitian mandiri
7.
Mengelola hasil
penelitian
8.
Membuat laporan
penelitian.
5. Bab V. Kewajiban Bidan
terhadap diri sendiri
a.
Setiap bidan harus
memelihara kesehatan agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
1.
Memerhatikan
kesehatan perorangan
2.
Memperhatikan
kesehatan lingkungan
3.
Memeriksa diri secara
berkala setiap setahun sekali
4.
Jika mengalami sakit
atau keseimbangann tubuh terganggu, segera memeriksakan diri ke dokter
b.
Setiap bidan
seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan sesuai dengan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoligi.
1.
Membaca buku buku
kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum.
2.
Menyempatkan membaca
Koran
3.
Berlangganan maslah
profesi, majalah kesehatan.
4.
Mengikuti penataran
berkala seperti simulasi, symposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya,
kebidanan kesehatan.
5.
Mengadakan latihan
berkala seperti simulasi atau demontrasi untuk tindakan yang jarang terjadi,
pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, dearah atau pusat.
6.
Mengundang pakar
untuk member ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya
bulanan.
7.
Mengisi ruprik
bulletin
8.
Mengadakan kaunjungan
atau studi perbandingan kerumah sakit rumah sakit yang lebih maju ke daerah daerah
terpencil.
9.
Membuat tulisan atau
makalah secara bergantian, yang di sajikan dalam kesempatan pertemuan rutin.
6. Bab VI. Kewajiban bidan
terhadap pemerintah nusa bangsa dan tanah air.
a.
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan kesehatan
khususnya dalam pelaksanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan
kesehatan keluarga.
1.
Bidan harus
mempelajari perundangan undangan kesehatan Indonesia dengan cara :
a.
Menyebarluaskan
informasi atau perundangan undangan yang dipelajri kepada anggota
b.
Mengundang ahli atau
penceramah yang di butuhkan
2.
Mempelajari program
pemerintah, khususnya menangani pelayan kesehatan di Indonesia
3.
Mengidentifikasi
perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umunya, keperawatan dan
kebidanan khususnya.
b.
Setiap bidan melalui
profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk
meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan kesehatan
ibu dan anak, keluarga berencana dan kesehatan keluagra.
1.
Bidan harus
menyampaikan laporan kepada setiap \jajaran IBI tentang berbagai hal yang
berhubungan dengan melaksanakan tugasa bidan di daerah, termasuk faktor
penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
2.
Mencoba membuat
penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan
dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
a.
Berapa biaya standar
persalinan normal di suatu daerah
b.
Berapa banyak animo
masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah di sediakan
oleh pemerintah.
2.8 Penutup
a.
Setiap bidan dalam
melaksanakan tugasnya sehari hari senantiasa menghayati dan mengamalkann kode
etik bidan Indonesia.
b.
Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna
terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
c.
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
d.
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng
tinggi citra profesinya dengan menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi
pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
e.
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
f.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat.
g.
Setiap bidan harus melakukan
kewajiban-kewajibannya, kewajiban bidan terhadap masyarakat, kewajiban bidan
terhadap tugasnya, kewajiban bidan terhadap sejawatnya, kewajiban bidan
terhadap profesinya, kewajiban bidan terhadap dirinya sendiri, serta kewajiban
bidan terhadap nusa bangsa dan negara.
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam mengadaptasi teori etika
seorang bidan harus mampu menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan
pada kode etik dan standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk
mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan
bidan itu sendiri.Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam melakukan
sesuatu namun tidak menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan
keselamatan ibu, bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus
menolong persalinan, disaat jadwal pemeriksaan kehamilan, selain itu ada
beberapa ibu yang memerlukan pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan
besar ia hanya dapat menerapkan teori utilitarian (mencoba menghasilkan yang
terbaik bagi semua orang sesuai kemampuannya, karena golongan utilitarian
meyakini bahwa hasil yang didapat setiap orang harus sama. Sebenarnya bidan
tersebut dapat menerapkan teori deontologi, namun pelayanan yang ia berikan
tidak akan mencakup semua klien.
Sebagai pendidik, bidan harus
memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias. Akan tetapi, bidan harus
menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku (tidak mengikuti
informasi terkini dari literature yang jelas tentang perkembangan pelayanan
kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”. Contohnya pada
saat menolong persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak melakukan
episiotomi. Jika pola pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny menyerap
materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa melihat
ada tidaknya indikasi.
Sebagai konselor bidan harus
menjelaskan tentang tindakan yang akan diberikan kepada klien dengan jelas,
contohnya seorang ibu datang ke bidan yang ingin menjadi akspetor KB IUD namun
timbul ketakutan akibat rumor negatif yang beredar dimayarakat tentang IUD.
Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan tidak dapat menjelaskan dengan
baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak berubah dan mengurungkan
niatnya untuk menjadi akseptor KB.
Bidan juga dapat berperan
sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman ketika menerima pelayanan yang
diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman juga harus memiliki
batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga, sehingga klien dan
keluarganya memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan mampu
mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan
sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses
belajar mengajar. Namun -lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya,
jangan sampai penilaian terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa
bidan melakukan suatu kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya
karena kedekatan yang berlebihan.
Etika berperan dalam
penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik kebidanan masih banyak berdasar
kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman praktik yang seperti itu tidak
dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik yang professional berdasarkan
pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik
sebagai subyek maupun subyek penelitian. Sehingga bidan perlu mengetahui
tentang etika penelitian, demi kepentingan melindungi klien, institusi tempat
praktik dan diri sendiri. Bidan wajib mendukung penelitian yang bertujuan
memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap mengadakan penelitian
dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil penelitian.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Etika sebagai salah satu cabang
filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam
kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan,
tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan
yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan
serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar
dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu
perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari
kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system
untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan
perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika
secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi
saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar