Selasa, 12 Mei 2015

makalah tujuh bab kode etik kebidanan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Etika diperlukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional. Etika merupakan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ”ethos” yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab  moral  disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika.
Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin pesat, khususnya bidang kebidanan telah mempengaruhi peran bidan dalam praktik kebidanan. Setiap peran mengemban tanggung jawab dan cukup sulit bagi bidan memikul semua tanggung jawab itu. Pada dasarnya tanggung jawab bidan adalah :
a.         Menjaga dan meningkatkan keselamatan ibu dan bayi
b.         Menyediakan pelayanan berkualitas dan informasi atau sarana yang tidak bisa berdasarkan hasil penelitian ilmiah ( evidence based )
c.         Mendidik dan melatih mahasiswa kebidanan agar kelak menjadi bidan yang mampu memberi pelayanan berkualitas .
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab  moral  disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika. Menurut jones ( 2000 ), bidan secara menyeluruh memiliki peran sebagai praktisi, pendidik, konselor, penasihat, teman, advokat, peneliti dan pengelola.
1.         Sebagai Praktisi
Dewasa ini, bidan sudah menyadari istilah “duty of care “ (kewajiban dalam memberi perawatan), sehingga semakin banyak bidan yang mempelajari masalah hukum selain masalah  pelayanan kebidanan. Selama ini, bidan mengidentikkan pelanggaran kebidanan hanya terjadi pada kasus-kasus “ besar” seperti aborsi illegal, padahal sebenarnya sikap membiarkan klien menunggu lama untuk mendapatkan perawatan pun sudah bisa dianggap sebagai pelanggaran etika. Bidan harus menyadari bahwa cakupan pelayanan  yang diberikannya sangat rentan  terkena pelanggaran etika. Sikap yang dibutuhkan untuk menghadapi hal tersebut adalah sikap selalu waspada terhadap setiap tingkah laku, ucapan dan perbuatan yang dilakukannya. Sebenarnya, kebenaran kode etik atau standar profesi yang melandasi praktik kebidanan sudah jelas menunjukkan keberadaan kerangka etika. Jika bidan berpegang teguh pada kerangka etika ini, bidan akan melakukan praktik atau asuhan yang sesuai dengan peraturan profesional, sekaligus sejalan dengan hukum. Akan tetapi, jika bidan melanggar kode etik, berarti bidan telah melakukan tindakan yang menyimpang dari peraturan dan gagal menjadi professional karena tidak sesuai dengan etika.
Dalam menjalankan perannya sebagai praktisi selain berpegang teguh pada kode etik dan standar profesi, ada beberapa hal yang menjadi pegangan bidan, antara lain :
a.         Hati nurani. Bidan harus menjadikan hati nuraninya sebagai pedoman. Hati nurani mengetahui perbuatan individu yang melanggar etika atau sesuai etika. Pelanggaran etika oleh bidan dapat bersifat fisik ataupun secara verbal.
b.         Teori etika. Untuk memecahkan suatu masalah dalam situasi yang sulit, bidan dapat berpegang pada teori etika. Sekalipun teori ini telah tua, namun masih relevan karena selalu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, seperti teori Immanuel Kant yang menyatakan bahwa sikap menjunjung tinggi prinsip autonomi adalah penting dan teori ini sangat relevan bila diterapkan dalam praktik kebidanan.
2.         Sebagai Pendidik
Dalam menjalankan perannya sebagai pendidik, bidan bertanggung jawab untuk memberi pendidikan kepada :
a.         Orang tua. Bidan harus berperan aktif dalam mendidik atau mengajarkan keterampilan perawatan bayi dan promosi kesehatan kepada ibu, suami ( pasangannya ) dan anggota keluarga yang lain
b.         Mahasiswa bidan. Bidan bertanggung jawab  dalam memberi pendidikan kepada mahasiswa bidan agar terampil dan memiliki pengetahuan baru
Pada dasarnya, tujuan utama peran pendidik yang dimiliki bidan adalah memberdayakan orang tua dan mahasiswa agar mereka memiliki keterampilan dan dalat menerapkan keterampilan tersebut secara mandiri sehingga terciptanya autonomi pribadi.
3.         Sebagai Konselor
Peran bidan sebagai konselor mencakup pemberian informasi dan penjelasan, termasuk mendengarkan dan membantu klien  serta keluarganya memahami berbagai masalah yang ingin mereka ketahui. Bidan bertanggung jawab memberi informasi  terkini dan menyampaikannya  dalam bahasa yang dipahami oleh klien dan keluarganya.
Masalah etika yang biasanya muncul saat bidan menjalankan perannya sebagai konselor adalah sebagai berikut :
a.         Memaksa klien membuka rahasia yang enggan ia ceritakan pada saat konseling.
b.         Memberi informasi yang secara tidak langsung ” menggiring ” klien mengambil keputusan yang menurut bidan adalah keputusan terbaik.
4.         Sebagai Penasihat
Dalam menjalankan peran sebagai penasihat, bidan harus dapat membatasi diri jika ingin tetap menghargai autonomi klien.. Klien membutuhkan informasi yang memadai agar dapat membuat keputusan dan terus mengendalikan dirinya sendiri. Akan tetapi, sangat sulit bagi bidan untuk menahan diri tidak memberi nasihat ( sekalipun tidak diminta ) berdasarkan pengalamannya menghadapi berbagai klien dan teman sejawat. Hal ini akan menghambat klien dalam menentukan pilihannya sendiri.
5.         Sebagai teman
Sikap bidan yang mampu menjaga jarak dengan klien merupakan  salah satu pendekatan profesional yang baik. Sayangnya, sikap menjaga jarak tersebut sering diartikan sebagai tidak acuh, tidak peduli pada kondisi klien. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, muncul istilah teman profesional. Teman profesional dapat diartikan sebagai sikap yang mampu mendukung prinsip autonomi bagi klien sekaligus mudah “didekati”, khususnya dalam proses pemberian asuhan berkelanjutan. Hubungan pertemanan lainnya yang berpotensi menimbulkan masalah adalah hubungan antara bidan dan mahasiswa bidan yang biasanya terjadi selama masa praktik klinik dalam waktu yang cukup lama.
6.         Sebagai Advokat
Peran bidan dalam memberi advokasi sangat penting, khususnya ketika klien menolak  persetujuan atas tindakan medis yang sebenarnya dapat mencegah terjadinya kematian atau kesakiitan klien itu sendiri. Dalam hal ini bidan harus berperan sebagai advokat dengan memberi penjelasan dan doronngan ( bukan paksaan ) kepada klien mengenai sisi positif dan negatif dari keputusan yang diambil.
7.         Sebagai Peneliti
Peran bidan sebagai peneliti sejalan dengan salah satu pasal dalam kode etik bidan yang menyatakan :
” Bidan harus berkembang dan memperluas pengetahuan kebidanannya melalui berbagai proses seperti diskusi dengan rekan sejawat dan penelitian ”
Sudah jelas bahwa penelitian bukan lagi merupakan pilihan, namun tanggung jawab etik bidan. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun obyek penelitian.
Menurut Helsinski, 1964 prinsip dasar penelitian yang mengambil objek manusia harus memenuhi ketentuan :
a.         Bermanfaat bagi manusia
b.         Harus sesuai dengan prinsip ilmiah dan harus didasarkan pengetahuan yang cukup dari dukungan kepustakaan ilmiah
c.          Tidak membahayakan obyek (manusia) penelitian itu (diatas kepentingan yang lain)
d.         Tidak merugikan atau menjadi beban baik waktu, materi maupun secara emosi dan psikologis
e.          Harus selalu dibandingkan rasio untung-rugi-risiko. Maka dari itu penelitian tidak boleh ada faktor eksploitasi, atau merugikan nama baik objek penelitian.
8.         Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola, bidan bertanggung jawab mengambil keputusan sosial dan etik, memberi rumusan kebijakan dan praktik, membantu pengawasan dan alokasi sumber pendapatan, memperhatikan aspek kejujuran, perhatian terhadap orang lain dan mendukung serta berperan penting dalam pilihan etik.
Bidan pengelola juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga biaya pelayanan tetap minimal secara efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan.
Dengan penjabaran diatas, maka dalam kesempetan kali ini akan dipaparkan mengenai kajian kode etik dan  kode etik profesi bidan.
1.2    Tujuan
1.         Tujuan Umum
Terciptanya pelayanan kebidanan yang komprehensif sesuai kewenangan dan tanggung jawab seorang bidan.
2.         Tujuan Khusus
a.         Menjalankan tugas mengelola ibu hamil sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
b.        Menjalankan tugas mengelola ibu bersalin prosedur yang ditetapkan pemerintah.
c.         Menjalankan tugas mengelola ibu nifas sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
d.        Menjalankan tugas mengelola pelayanan KB sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
e.         Menjalankan tugas mengelola daur hidup wanita sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.



BAB II
TEORI KODE ETIK KEBIDANAN
2.1    Defenisi Kode Etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Merupakn ciri profesi yang bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan agi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2.2    Tujuan Kode Etik
1.         Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
”Image’ pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga ”kode kehormatan”.
2.         Untuk memelihara dan menjaga kesejahtraan anggota
Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika berinteraksi dengan sesama anggota profesi.
3.         Untuk meningakatkan pengabdian para anggota profesi
Kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.
4.         Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik juga memuat norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.


2.3    Fungsi Kode Etik
Kode etik berfungsi sebagai berikut :
1.          Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
2.          Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan  dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan
3.          Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
4.          Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
5.          Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
6.          Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
2.4    Dimensi dan Prinsip Kode Etik
Menurut Mustika (20010, dimensi kode etik meliputi anggota profesi dan klien/pasien, anggota profesi dan sistem kesehatan, anggota profesi dan profesi kesehatan serta sesama anggota profesi. Prinsip kode etik antara lain menghargai otonomi, melakukan tindakan yang benar, mencegah tindakan yang dapat merugikan, memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar, menepati janji yang telah disepakati dan menjaga kerahasiaan.
2.5    Penerapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan dikenai sanksi.
2.6    Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional  IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
1.         Kode etik bidan
1986 Disusun pertama kali
1988 Disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991 Disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
Isi Kode Etik Bidan.
2.         Kode etik bidan indonesia
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.


2.7    Penjelasan Kode Etik Kebidanan
1.         Bab I. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.         Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan melindungi dan menghamalkan sumpah  jabatannya dalam  melaksanakan tugas dan pengabdianya.
1.        Bahwa bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah  ditetapkan sesuai dengan penuh kesungguhan  dan tanggung jawab.
2.        Bahwa bidan dalam melakukan tugasnya, harus member layanan  yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan, pangkat dan kedudukan golongan, bangsa dan agama.
3.        Bahwa tidak akan menceritakan  kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya.
4.        Bidan hanya boleh membuka rahasia pasien / klien apa bila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan.
b.        Setiap bidan dalam menjalakna tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan mertabat kemanusiaaan yang utuh dan memelihara citra bidan
1.        Bahwa bidan pada hakikatnya  manusia ktermasuk klien  membutuhakan penghargaan  dan pengakuan hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menegah maupun kelompok masyarakat  kurang mampu. Oleh karena itu, bidan harus menunjukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan iklas) dalam member pelayanan.
2.        Dilandasi siakap menghargai martabat setiap insane, maka buidab harus memberi pelayanan professional yang memadai kepada setiap klienya.
3.        Professional, artinya member pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang di miliki dan manusiwi secara penuh, tanpa mementingkan kepentingan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien seerta menghargai klien sebagai mana bidan menghargai dirinya sendiri.
4.        Bidann member pelayanan, harus menjaga  citra bidan, arti bidan sebagai profesi memiliki nilai nilai pengabdian yang sangat esensial, yaitu bahwa jasa yang diberikan kepada kleinya adalah sautu kebajikan social, karena masyarakat akan merasa dirugikan atas ketidak hadiran bidan. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan bala jasa.
c.         Setiap bidan dalam menjalakan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga.
1.        Bidan dalam melaksanakan pelayananya, harus sesuai dengan tuga dan kewajibanya yang telah digariskan dalam peraturan mentri kesehatan no 900/Permenkes/IX/2010.
a.         Memberi penerangan dan penyuluhan baik di RS, Puskesmas,  RB, Posyandu, BPS dan masyarakat
b.         Melaksanakan bimbingan kepada tanaga kesehatan yang blebih rendahtermasuk pembinaan dukun dukun bersalin
c.         Melayani kasus ibu mulai dari pengawasan kehamilan, pertolongan persalinan normal, termasuk persalinan letak sungsang multipara, melakukan episiotomy, penjahitan luka perineum tingkat I dan tingkat II.
d.        Perawatan nifas dan ibu menyusui termasuk pemberian uterotonika
e.         Member pelayanan kontrasepsi tertentu sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah/program pemerintah yang sedang dilaksanakan.
2.        Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan member petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi termasuk cara menyusui yang baik  dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak.
3.        Member obat obatan terentu dalam kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien.
4.        Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainya dalam kasus kasus yang tidak diatasi sendiri.
a.         Kehamilan resiko tinggi, termasuk versi luar dan digital pada kasus digital
b.         Pertolongan persalinan sungsang primigravida dan pertolongan vakum pada kepala dasar panggul.
c.         Pertolongan masa nifas dengan pemberian  antibiotic  pada infeksi baik secara oral maupun suntikan.
d.        Member pertolongan kegawatdaruratan  melalui pemberian infus guna mencegah syok dan mengatasi perdarahan pasca persalinan termasuk pengeluaran uri dan manual
e.         Mengatasi kedaruratan eklampsia dan mengatasi infeksi bayi baru lahir.
5.        Bidan melaksanakan peranya di tengah kehidupan masyarakat
a.         Berperan sebagai penggerak peran serta masyarakat dengan mengali dan membengkitkan peran aktif masyarakat
b.         Berperan sebagai motivator  yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah perakal, per asa dan perilaku  yang  lebih baik.
c.         Berperan sebagai pendidik, yang ma,pu mengubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu.
d.        Berperan sebagai innovator atau pemburu yang membawa hal hal baru yang dapat mengubah keadaan kearah lebih baik, oleh karena itu, bidan harus selalu siap menerima pembaharuaan.
d.        Setiap bidan dalm menjankan tugasnty, mendahulukan kepentingan kilen, menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
1.        Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok, artinya bidan harus mampu menilai situasi saat ia menghadapi klienya . utamakan pelayanan yang dibutuhka klien dan mereka tidak boleh di ttinggalkan begitu saja.
2.        Bidan harus mengfhormati hak klien antara lain :
a.         Klien berhak memperoleh kesehatan yang memadai
b.         Klien berkah memperoleh perawatan dan pengobatan
c.         Klien berhak untuk dirujuk pada institusi / bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahanya
d.        Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
3.        Bidan menghormati nilai nilai yang ada di masyarakat artinya :
a.         Bidan harus mampu menganalisis nilai nilai yang ada di mayarakat tempat ia tugas
b.         Bidan mampu menghargai nilai nilai masyarakat setampat
c.         Bidan mapu beradaptasi dengan nilai nilai budaya masyarakat tempat ia berada.
e.         Setiap bidan dalam menjalakan tugasnya senatiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan mayarakat dengan identitas yang sama sesuia dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang di milikinya.
1.        Ketika bidan sudah siap berangakat ke suatu pertemuan, mendadak dating klien untuk berkonsultasi / partus, tentu saja kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting, dengan catatan usahakan agar mengutus oarng lain kepertemuan tersebut untuk meberi kabar.
2.        Ketika bidan sudah siap kekantor/ puskesmas/ kerja, mendadak ada seorang angota keluarga datang meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu saja, kiat mengutamakan permintaan untuk meliha anak kejang tersebut terlebih dahulu.
3.        Bidan sudah merencanakan cutikkeluar kota, namun sebelum berangkat pamong meminta untuk member ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu haln ini di dahulukan
f.         Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.
1.        Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat  untuk meberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat atau membentuk posyandu kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil, untuk memeriksakan diri di posyandu.
2.        Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas, BPS, maupun berada ditengah tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu member motivasi untuk senantiasa hidup sehat.
2.         Bab II. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
a.         Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan parirurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemempuan profesi yang di milikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
1.        Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuahan antenatal (ANC), member imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
2.        Member pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan, contoh member suntikan ergometrin, syntocinon, insfus dll
3.        Member pelayan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seprti member roboransia.
4.        Member pelayanan yang bersifat rehabilitative contoh senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental.
b.        Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dan mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
1.        Menolong partus dirumah sendiri, di puskesmas, di rimah sakit dan partus luar.
2.        Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesujuk  dengan wewenangnya.
3.        Merujuk pasein yang tidak dapat di tolong ke RS yang di miliki fasilitas lebih lengkap.
c.         Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangann yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
1.        Ketika bertugas, bidan tidak di benarkan menceritakan segala sesuatu yang di ketahuinya kepada siapa pun termasuk keluarganya contoh bidan  menemukan pasien dengan penyakit sifilis atau gonore. Kadang kadang pasien menceritakan keadan rumah tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakan kepad suami, keluarga atau orang lain.
3.         Bab III. Kewajiban Bidan terhadap sajawat dan tenaga kesehatan lainnya
a.         Setiap bidan harus memiliki hubungan baik dengan teman sejawat untuk menciptaka suasana kerja yang serasi.
1.        Daalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga pelayanan tetap berjalan.
2.        Sesame sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawanian keluarga, khitanan.
b.        Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
1.        Kilen A memeriksakan kehamilan pada bidan B, namun pada waktu mau bersalin,klien datang ke bidan C. sikap bidan C harus menjelaskan kepada klien bahwa riwayat kehamilan berada pada bidan B, sehingga sebaiknya persalinan di tolong bidan B, akan tetapi, jika klien tidak mengingikanya, bidan C harus menolong persalinanya, dengan member tahu bidan B dan sekaligus menayakan riwayat ANC nya. Kecuali jika pasein segera melahirkan dan ridak sempat berkomunikasi lagi dengan bidan B, bidan C harus menolonganya dan setelah itu memberitahu bidan B.
2.        Dalam menerapkan lokasi BPS, perlu diperhatika jarak dengan BPS yang sudah ada.
3.        Jika mengalami kesulitan, bidan dapat salling membantu dengan mengonsultasikan kesulitan dengan sejawat
4.        Dalam kerjasama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakan bersama.



4.   Bab IV. Kewajiban bidan terhadap profesinya
a.         Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dan menampilakan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepaa masyarakat
1.        Jadi panutan dalam hidupnya
2.        Berpenampilan yang baik
3.        Tidak membeda bedakan pengkat, jabatan, golongan
4.        Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditemukan
5.        Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenakan mencari keuntungan pribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk.
6.        Mengunakan pakaina dinas dan kelengkapanya hanya dalam waktu dinas.
b.        Setiap bidan harus senantiasa mengembengkan diri dan meningkatkan kempuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1.        Mengembengkan kemampuan dilahann praktek
2.        Mengikuti pendidikan formal
3.        Mengikiti pendidikan kelanjutan melalui penataran, seminar lokakarya, symposium, membaca majalah, buku lain lain secara pribadi.
c.         Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejeninya yang dapat meningkatkan mutu dan citra p[rofesinya.
1.        Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok
2.        Membentu pelaksanaan proses penlitian dalam kelompok
3.        Membentu pengelolaan hasil penelitian kelompok
4.        Membantu pembuatan laporan penelitiankelompok
5.        Membantu perencanaan penelitian mandiri
6.        Melaksanakan penelitian mandiri
7.        Mengelola hasil penelitian
8.        Membuat laporan penelitian.
5.    Bab V. Kewajiban Bidan terhadap diri sendiri
a.         Setiap bidan harus memelihara kesehatan agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
1.        Memerhatikan kesehatan perorangan
2.        Memperhatikan kesehatan lingkungan
3.        Memeriksa diri secara berkala setiap setahun sekali
4.        Jika mengalami sakit atau keseimbangann tubuh terganggu, segera memeriksakan diri ke dokter
b.        Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoligi.
1.        Membaca buku buku kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum.
2.        Menyempatkan membaca Koran
3.        Berlangganan maslah profesi, majalah kesehatan.
4.        Mengikuti penataran berkala seperti simulasi, symposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan kesehatan.
5.        Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau demontrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, dearah atau pusat.
6.        Mengundang pakar untuk member ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan.
7.        Mengisi ruprik bulletin
8.        Mengadakan kaunjungan atau studi perbandingan kerumah sakit rumah sakit yang lebih maju ke daerah daerah terpencil.
9.        Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang di sajikan dalam kesempatan pertemuan rutin.
6.    Bab VI. Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa bangsa dan tanah air.
a.         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan kesehatan khususnya dalam pelaksanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan kesehatan keluarga.
1.        Bidan harus mempelajari perundangan  undangan kesehatan Indonesia dengan cara :
a.         Menyebarluaskan informasi atau perundangan undangan yang dipelajri kepada anggota
b.         Mengundang ahli atau penceramah yang di butuhkan
2.        Mempelajari program pemerintah, khususnya menangani pelayan kesehatan di Indonesia
3.        Mengidentifikasi perkembangan kurikulum  sekolah tenaga kesehatan umunya, keperawatan dan kebidanan khususnya.
b.        Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan kesehatan keluagra.
1.        Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap \jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan melaksanakan tugasa bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
2.        Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
a.         Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah
b.         Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah di sediakan oleh pemerintah.


2.8     Penutup
a.         Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari hari senantiasa menghayati dan mengamalkann kode etik bidan Indonesia.
b.      Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
c.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
d.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
e.      Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
f.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat.
g.      Setiap bidan harus melakukan kewajiban-kewajibannya, kewajiban bidan terhadap masyarakat, kewajiban bidan terhadap tugasnya, kewajiban bidan terhadap sejawatnya, kewajiban bidan terhadap profesinya, kewajiban bidan terhadap dirinya sendiri, serta kewajiban bidan terhadap nusa bangsa dan negara.

BAB III
PEMBAHASAN
Dalam mengadaptasi teori etika seorang bidan harus mampu menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam melakukan  sesuatu namun tidak menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan, disaat jadwal pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat menerapkan teori utilitarian (mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai kemampuannya, karena golongan utilitarian meyakini bahwa hasil yang didapat setiap orang harus sama. Sebenarnya bidan tersebut dapat menerapkan teori deontologi, namun pelayanan yang ia berikan tidak akan mencakup semua klien.
Sebagai pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias. Akan tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku (tidak mengikuti informasi terkini dari literature yang jelas tentang perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”. Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak melakukan episiotomi. Jika pola pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny menyerap materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa melihat ada tidaknya indikasi.
Sebagai konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang akan diberikan kepada klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan yang ingin menjadi akspetor KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif yang beredar dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan tidak dapat menjelaskan dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak berubah dan mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.
Bidan juga dapat berperan sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman ketika menerima pelayanan yang diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman juga harus memiliki batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga, sehingga klien dan keluarganya memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan mampu mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses belajar mengajar. Namun -lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya, jangan sampai penilaian terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa bidan melakukan suatu kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya karena kedekatan yang berlebihan.
Etika berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik kebidanan masih banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman praktik yang seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik yang professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek penelitian. Sehingga bidan perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi kepentingan melindungi klien, institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil penelitian.




BAB IV
PENUTUP
4.1    Kesimpulan
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar