DEFINISI BIDAN DAN FILOSOFI DALAM KEBIDANAN
A. Definisi Bidan
Bidan adalah
sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE
yang artinya “Pendamping Wanita”, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan”
yang artinya “Wanita Bijaksana”. Bidan merupakan profesi yang diakui secara
nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia.
1.
Menurut International
Confederation of Midwives (ICM)
Pengertian bidan dan bidang praktikya secara internasional telah diakui
oleh ICM tahun 1972 dan Federation of
International Gynecologist Obstetrition (FIGO) tahun 1973, World Health Organisation (WHO) dan
badan lainnya. Pada pertemuan dewan di Kobe tahun 1980, ICM menyempurnakan
definisi tersebut yang telah di sahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992). Secara
lengkap pengertian bidan adalah sebagai berikut:
Kutipan teks asli
A midwife is a person who, having been regulary
admitted to a diwifery educational program fully regcognized in the country in
which it is located, has successfully completed the prescribed course of
studies in midwifery and has acquired the requiste qualificatin to be registered
and or legally licensed to practise midwifery.
She must be able to give the necessary supervision,
care and advice to women during pregnancy, labor and postpartum, to conduct
deliveries on her own responsibility and to care for the newborn and the
infant.this care includes preventive measures, the detection of abnormal
condition in mother and child. The procurement of medical assitance, and the
execution of emergency measure in the absense of medical help.
She has important task in counseling and education,
nor onlu for patients, but also wihin the family and community.
Their work should involve antenatal aducation and
preparation for parenthood and extends to certain areas of gynecology, family
planning and child care. She may practise in hospital, clinics, health units,
domiciliary conditions or any other service.
Arti secara lengkap
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan Program Pendidikan Bidan
yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan
supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama
mada hamil, persalinan dan masa pasca persalinan (post partum periode),
memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru
lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi
abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan
tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik
lainnya. Dia mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan,
tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi juga termasuk keluarga dan
komunitasnya. Pekerjaan ini termasuk pendidikan antenatal, persiapan untuk
menjadi orang tua, dan meluar ke daerah tertentu dari ginekologi, keluarga
berencana dan asuhan anak. Dia bisa berpraktik di rumah sakit, klinik, unit
kesehatan, rumah perawatan atau tempat-tempat pelayanan lainnya.
Definisi tersebut secara berkala di review
dalam pertemuan internasional yaitu Kongres ICM. Definisi terakhir disusun
melalui kongres ICM ke 27 pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia
ditetapkan sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang
diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi
kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi)
untuk melakukan praktik bidan.
Dari pernyataan di atas, esensi definisi bidan adalah:
a.
Pendidikan formal kebidanan = menyelesaikan program pendidikan
bidan yang diakui oleh negara.
b.
Registrasi, lisensi dan legislasi = memperoleh
kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu.
c.
Kemitraan = mengupayakan bantuan medis serta melakukan
tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik
lainnya.
d.
Lingkup asuhan = memimpin persalinan atas tanggung
jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahit serta anak. Asuhan ini
termasuk tindakan pencegahan, deteksi kondisi abnormal ibu dan anak, usaha
mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan tindakan kedaruratan di mana tidak
ada tenaga medis.
e.
Tugas penting
Ø Pendidikan kesehatan dan konseling utnuk ibu (hamil,
bersalin, nifas BBL), keluarga dan masyarakat.
Ø Pendidikan antenatal dan persiapan sebagai orang tua.
Ø Memperluas arena dari kesehatan reproduksi perempuan,
KB dan asuhan anak.
f.
Tempat bekerja: rumah, masyarakat, klinik umum/
bersalin, rumah sakit dan pusat kesehatan lainnya (ICM 2002, Vienna).
2.
Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui
pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta
memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau
secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
3.
Menurut Undang-undang
a.
KepPres No 23 tahun 1994 Pasal 1 butir 1 tentang
pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap berbunyi: “Bidan adalah
seseorang yang telah mengikuti Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian
sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
b.
KepMenKes No 822/MenKes/SK/IX/1993 pasal 1 butir 1
tentang penyelenggaraan Program Pendidikan Bidan berbunyi: “Bidan adalah
seseorang yang telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Bidan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku”.
c.
Lampiran KepMenKes No 871/MenKes/SK/VIII/1994 tentang
petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap,
pada pendahuluan butir c dan pengertian organisasi: “Bidan adalah seseorang
yang telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Bidan dan telah lulus ujian
sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
d.
PerMenKes No 572/MenKes/Per/VI/1996 pasal 1 ayat 1
tentang registrasi dan praktek bidan yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang
wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah
diakui pemerintah dan telah lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku”.
e.
KepMenKes RI No.900/MenKes/SK/2000 tentang registrasi
dan praktek bidan, pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: “Bidan adalah seseorang
wanita yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan bidan dan telah lulus
ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku”.
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan
bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi ijin
untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu yang mampu memberikan
supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan wanita selama masa
hamil, persalinan dan masa pasca persalinan, memimpin persalinan atas tanggng
jawabnya sendiri serta pada asuhan pada bayi baru lahir dan anak.
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang
bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan
masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan,
promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses
bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan
kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan
pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga
dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan
menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan
seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik
diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit,
klinik atau unit kesehatan lainnya.
Kepanjangan BIDAN:
B : Bakti
I : Ibu
D : Demi
A : Anak
N : Negara
B. Falsafah Asuhan Kebidanan
1.
Pengertian
Falsafah: filsafah, filosofi
Pengertian
filosofi secara umum adalah ilmu yang mengkaji tentang akal budi mengenai
hakikat yang ada. Filosofi Kebidanan adalah keyakinan atau pandangan hidup
bidan yang digunakan sebagai kerangka pikir dalam memberikan asuhan kebidanan.
Falsafah atau
filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu “falsafa”
(timbangan) yang dapat diartikan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi
mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya (Harun Nasution,
1979). Menurut bahasa Yunani “philosophy“
berasal dari dua kata yaitu philos
(cinta) atau philia (persahabatan,
tertarik kepada) dan sophos (hikmah,
kebijkasanaan, pengetahuan, pengalaman praktis, intelegensi). Filsafat secara
keseluruhan dapat diartikan “cinta kebijaksanaan atau kebenaran.”
Pendapat para
ahli:
a. Filosofi adalah disiplin ilmu yang difokuskan pada
pancarian dasar-dasar dan penjelasan yang nyata (Chinn & Krammer, 1991:17).
b. Filosofi adalah pendekatan berpikir tentang kenyataan
meliputi tradisi, agama, marxime, existentialisme dan fenomena yang berhubungan
dengan kesehatan masyarakat (Person dan Vaughan, 1998).
c. Filosofi adalah adalah ungkapan seseorang tentang
nilai, sikap dan kepercayaan meskipun pada waktu yang lain ungkapan tersebut
merupakan kepercayaan kelompok yang lebih sering disebut ideologi (Moya Davis,
1993).
Jadi filosofi
diartikan sebagai ilmu tentang sesuatu disekitar kita dan apa penyebabnya.
Anggapan tentang filosofi:
a.
Elit
Hanya untuk golongan tertentu, bukan untuk konsumsi umum.
b.
Sulit
Beberapa aspek dari filosofi sering dianggap sulit, kompleks dan
berbelit-belit.
c.
Obscure
Dianggap sebagai hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan
sehari-hari.
d.
Abstrak (tidak jelas)
Filosofi mencoba membangkitkan tingkat pengertian pada hal tertentu yang dapat
dihindari. Bagaimana fakta bahwa banyak filosofi adalah abstrak tetapi tidak
berarti bahwa hal tersebut tidk ada penerapan yang nyata.
2.
Falsafah
Kebidanan
Falsafah
kebidanan merupakan pandangan hidup atau penuntun bagi bidan dalam memberikan pelayanan
kebidanan. Falsafah kebidanan tersebut adalah:
a. Profesi kebidanan secara nasional diakui dalam
undang-undang maupun peraturan pemerintah Indonesia yang merupakan salah satu
tenaga pelayanan kesehatan professional dan secara internasional diakui oleh
ICM, FIGO dan WHO.
b. Tugas, tanggung jawab dan kewenangan profesi bidan
yang telah diatur dalam beberapa peraturan maupun keputusan menteri kesehatan
ditujukan dalam rangka membantu program pemerintah bidang kesehatan khususnya
ikut dalam rangka menurunkan AKI, AKP, KIA, Pelayanan ibu hamil, melahirkan,
nifas yang aman, pelayanan Keluarga Berencana (KB), pelayanan kesehatan
masyarakat dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya.
c. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh
pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan
perbedaan budaya. Setiap individu berhak untuk menentukan nasib sendiri,
mendapat informasi yang cukup dan untuk berperan di segala aspek pemeliharaan
kesehatannya.
d. Bidan meyakini bahwa menstruasi, kehamilan, persalinan
dan menopause adalah proses fisiologi dan hanya sebagian kecil yang membutuhkan
intervensi medic.
e. Persalinan adalah suatu proses yang alami, peristiwa
normal, namun apabila tidak dikelola dengan tepat dapat berubah menjadi
abnormal.
f. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat,
untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya
berhak mendapat pelayanan yang berkualitas.
g. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas
perkembangan keluarga yang membutuhkan persiapan mulai anak menginjak masa
remaja.
h. Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh
perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan.
i. Intervensi kebidanan bersifat komprehensif mencakup
upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative ditujukan kepada
individu, keluarga dan masyarakat.
j. Manajemen kebidanan diselenggarakan atas dasar
pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan kebidanan yang
professional dan interaksi social serta asas penelitian dan pengembangan yang
dapat melandasi manajemen secara terpadu.
k. Proses kependidikan kebidanan sebagai upaya
pengembangan kepribadian berlangsung sepanjang hidup manusia perlu dikembangkan
dan diupayakan untuk berbagai strata masyarakat.
Kebidanan (midwifery) merupakan ilmu yang terbentuk
dari sintesa berbagai disiplin ilmu (multi disiplin) yang terkait dengan
pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu perilaku,
ilmu sosial budaya, ilmu kesehatan masyarakat dan ilmu manajemen untuk dapat
memberikan pelayanan kepada ibu dalam
masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, bayi baru lahir.
3.
Falsafah Asuhan
Kebidanan
Falsafah asuhan
kebidanan merupakan keyakinan/ pandangan hidup bidan yang digunakan sebagai
kerangka berpikir dalam memberikan asuhan kepada klien.
a. Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan
Bidan yakin
bahwa kehamilan dan persalinan adalah proses alamiah dan bukan suatu penyakit,
namun tetap perlu diwaspadai karena kondisi yang semula normal dapat tiba –
tiba menjadi tidak normal.
b. Keyakinan tentang wanita
Bidan yakin
bahwa perempuan meupakan pribadi yang unik, mempunyai hak mengkontrol dirinya
sendiri, memiliki kebutuhan, harapan dan keinginan yang patut dihormati.
c. Keyakinan mengenai fungsi profesi dan pengaruhnya
Fungsi utama
asuhan kebidanan adalah memastikan kesejahteraan perempuan bersalin dan
bayinya. Bidan mempunyai kemampuan mempengaruhi klien dan keluarganya.
d. Keyakinan tentang pemberdayaan dan pembuatan keputusan
Bidan yakin
bahwa pilihan dan keputusan dalam asuhan kebidanan patut dihormati. Keputusan
yang dipilih merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan, keluarga, dan
pemberi keputusan.
e. Keyakinan tentang asuhan
Bidan yakin
bahwa fokus asuhan kebidanan adalah upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan
yang menyeluruh, meliputi pemberian informasi yang relevan dan objektif,
konseling dan menfasilitasi klien yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena
itu, asuhan kebidanan harus aman, memuaskan, menghormati dan mengoptimalkan
wanita serta keluarganya.
f. Keyakianan tentang kalaborasi
Bidan meyakini
bahwa dalam memberikan asuhan harus tetap mempertahankan, mendukung dan
menghargai proses fisiologi. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan
hanya bedasarkan indikasi. Bidan adalah praktisi yang mandiri, yang bekerja
sama mengembangkan kemitraan dengan anggota tim kesehatan lainnya.
g. Keyakinan tentang fungsi profesi dan manfaatnya
Bidan meyakini
bahwa mengembangkan kemandirian profesi, kemitraan dan pemberdayaan wanita
serta tim kesehatan yang lainnya selama pemberian asuhan dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
C. Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan (midwifery services) adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung
jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan
meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan dan
masyarakat. Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka
tercapainya keluarga yang berkualitas. Pelayanan kebidanan merupakan layanan
yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud
meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga yang
berkualiatas, bahagia dan sejahtera.
Klasifikasi pelayanan kebidanan:
1. Layanan
Kebidanan Primer
Merupakan layanan kebidanan yang diberikan kepada klien dan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab bidan diantaranya:
a.
Bidan berpegangan pada keyakinanan informasi klien
untuk melindungi hak akan privasi dan menggunakan keadilan dalam hal saling
berbagi informasi.
b.
Bidan bertanggung jawab dalam keputusan dan
tindakannya dan bertanggung jawab untuk hasil yang berhubungan dengan asuhan
yang diberikan pada wanita.
c.
Bidan dapat menolak ikut serta dalam kegiatan yang
berlawanan dengan moral yang dipegang, akan tetapi tekanan pada hati nurani
individu seharusnya tidak menghilangkan pelayanan pada wanita yang essensial.
d.
Bidan memahami konsekuensi yang merugikan dalam
pelanggaran kode etik dan akan bekerjasama untuk mengurangi pelanggaran.
e.
Bidan berperan serta dalam mengembangkan dan
menerapkan kebijaksanaan dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesehatan semua wanita dan pasangan usia subur.
2. Layanan
Kebidanan Kolaborasi
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dengan tanggung
jawab bersama semua pemberi pelayanan yang terlibat (misal: bidan, dokter atau
tenaga kesehatan yang professional lainnya). Bidan merupakan anggota tim.
3. Layanan
Kebidanan Rujukan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab
kepada dokter, ahli dan atau tenaga kesehatan professional lainnya untuk
mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka
menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya. Contoh: pelayanan yang dilakukan bidan
ketika menerima rujukan dari dukun, layanan rujukan bidan ke tempat fasilitas
pelayanan kesehatan secara horizontal atau vertikal atau ke profesi kesehatan
yang lain.
Sasaran pelayanan kebidanan adalah individu, keluarga
dan masyarakat yang meliputi upaya-upaya sebagai berikut:
1.
Peningkatan (promotif): misalnya dapat dilakukan
dengan adanya promosi kesehatan (penyuluhan tentang imunisasi, himbauan kepada
masyarakat utnuk pola hidup sehat).
2.
Pencegahan (preventif): dapat dilakukan dengan
pemberian imunisasi TT pada ibu hamil, pemeriksaan Hb, imunisasi bayi, pelaksanaan
senam hamil dan sebagainya.
3.
Penyembuhan (kuratif): dialkukan sebagai upaya
pengobatan mosalnya pemberian transfusi darah pada ibu dengan anemia berat
karena perdarahan post partum.
4.
Pemulihan (rehabilitatif): misalnya pemulihan kondisi
ibu post Sectio Caesaria (SC).
D. Praktik Kebidanan
Praktik kebidanan (midwifery
practice) adalah penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan/
asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen
Kebidanan (midwifery management)
adalah pendekatan yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan
masalah secara sistematis, mulai dari pengkajian, analisis data, diagnosa
kebidanan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Lingkup praktik kebidanan
meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada perempuan, remaja putri, dan wanita
dewasa sebelum, selama kehamilan dan sesudahnya. Praktik kebidanan dilakukan
dalam sistem pelayanaan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat, dokter,
perawat, dan dokter spesialis dipusat-pusat rujukan.
E. Asuhan Kebidanan
Asuhan kebidanan adalah penerapan fungsi dan kegiatan
yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang
mempunyai kebutuhan ataupun masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil,
persalinan, nifas, bayi setelah lahir, serta program keluarga berencana. Tujuan
asuhan kebidanan adalah menjamin kepuasan dan keselamatan ibu dan bayinya
sepanjang siklus reproduksi, mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas
melalui pemberdayaan perempuan dan keluarganya dengan menumbuhkan rasa percaya
diri.
F. Tinjauan Filosofi dalam Ilmu Kebidanan
1. Tinjauan
Keilmuan
Setiap
pengetahuan mempunyai tiga komponen yang merupakan tiang penyanggah tubuh
pengetahuan yang disusun. Komponen tersebut adalah ontologi, efistemologi dan
aksiologi. Ontologi merupakan azas
dalam menetapkan ruang lingkup ujud yang menjadi objek penelaahan (objek
ontologi atau objek formal pengetahuan) dan penafsiran tentang hakekat realitas
(metafisika) dari objek ontologis atau objek formal tersebut. Epistemologi merupakan azas mengenai
cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi suatu tubuh
pengetahuan. Aksiologi merupakan azas
dalam menggunakan pengetahuan yang diperoleh dan disusun dalam tubuh
pengetahuan tersebut.
a.
Pendekatan ontologis
Secara ontologis ilmu membatasi lingkup penelaahan keilmuannya hanya berada
pada daerah-daerah dalam jangkauan pengalaman manusia. Objek penelaahan yang
berada dalam batas pra pengalaman (penciptaan manuasia) dan pasca pengalaman
(surga dan neraka) diserahkan ilmunya kepengetahuan lain. Ilmu hanya merupakan
salah satu pengetahuan dari sekian banyak pengetahuan yang mencoba menelaah
kehidupan dalam batas-batas ontologis tertentu yaitu penemuan dan penyusunan
pernyataan yang bersifat benar secara ilmiah.
Aspek kedua dari pendekatan ontologis adalah penafsiran hakekat realitas
dari objek ontologis pengetahuan. Penafsiran metafisik keilmuan harus
didasarkan pada karakteristik objek ontologis sebagaimana adanya dengan
deduksi-deduksi yang dapat diverifikasi secara fisik yaitu suatu pernyataan
dapat diterima sebagai premis dalam argumentasi ilmiah setelah melalui
pengkajian/ penelitian berdasarkan efistemologis keilmuan.
b.
Pendekatan efistemologis
Landasan efistemologis ilmu tercermin secara operasional dalam metode
ilmiah. Pada dasarnya metode ilmiah merupakan cara ilmu memperoleh dan menyusun
tubuh pengetahuannya berdasarkan:
1)
Kerangka pemikiran, yang bersifat logis dengan
argumentasi yang bersifat konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah
berhasil disusun.
2)
Menjabarkan hipotesis yang merupakan deduksi dari
kerangka pemikiran tersebut.
3)
Melakukan verifikasi terhadap hipotesis termaksud
untuk menguji kebenaran pernyataan secara faktual. Secara akronim metode ilmiah
terkenal sebagai logica – hypotetico –
verifikatif atau deducto – hypotetic
– verfikatif.
Kerangka pemikiran yang bersifat logis adalah argumentasi yang bersifat
rasional dalam mengembangkan penjelasan terhadap fenomena alam. Verfikasi
secara empiris berarti evaluasi secara objektif dari suatu pernyataan hipotesis
terhadap kenyataan faktual. Verifikasi ini menyatakan bahwa ilmu terbuka untuk
kebenaran lain selain yang terkandung dalam hipotesis (mungkin fakta menolak
pernyataan hipotesis). Kebenaran ilmiah dengan keterbukaan terhadap kebenaran
baru mempunyai sifat pragmatis yang prosesnya secara berulang (siklus)
berdasarkan berfikir kritis.
Disamping sikap moral yang secara implisit terkait dengan proses logico-hypotetico-verifikatif tersebut
terdapat azas moral yang secara eksplisit merupakan yang bersifat seharusnya
dalam efistemologis keilmuan. Azas tersebut menyatakan bahwa dalam proses
kegiatan keilmuan, setiap upaya ilmiah harus ditujukan untuk menemukan
kebenaran yang dilakukan dengan penuh kejujuran, tanpa mempunyai kepentingan
langsung tertentu dan hak hidup yang berdasarkan argumentasi secara individual
c.
Pendekatan aksiologis
Aksiologis keilmuan menyangkut nilai-nilai yang berkaitan dengan
pengetahuan ilmiah baik secara internal, eksternal maupun sosial. Nilai
internal berkaitan dengan wujud dan kegiatan ilmiah dalam memperoleh
pengetahuan tanpa mengesampingkan fitrah manusia. Nilai eksternal menyangkut
nilai-nilai yang berkaitan dengan penggunaan pengetahuan ilmiah. Nilai sosial
menyangkut pandangan masyarakat yang menilai keberadaan suatu pengetahuan dan
profesi tertentu. Oleh karena itu, kode etik profesi merupakan suatu
persyaratan mutlak bagi keberadaan suatu profesi. Kode etik profesi ini pada
hakekatnya bersumber dari nilai internal dan eksternal dari suatu disiplin
keilmuan. Bangsa indonesia berbahagia karena kebidanan sebagai suatu profesi
dibidang kesehatan telah memiliki kode etik yang mutlak diaplikasikan kedalam
praktek klinik kebidanan.
Pada dasarnya ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk
keuntungan/berfaedah bagi manusia. Dalam hal ini ilmu dapat dimanfaatkan
sebagai saran atau alat dalam meningkatkan taraf hidup manusia dengan
memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia dan kelestarian/ keseimbangan
alam. Untuk kepentiungan manusia tersebut maka pengetahuan ilmiah yang
diperoleh dan disusun merupakan milik bersama, dimana setiap orang berhak
memanfaatkan ilmu menurut kebutuhannya. Universal berarti ilmu tidak mempunyai
konotasi parokial seperti ras, ideologi atau agama
Tanggung jawab ilmuwan: profesional dan moral
Pendekatan ontologis, aksiologis dan efistemologis
memberikan 18 azas moral yang terkait dengan kegiatan keilmuan. Keseluruhan
azas moral ini pada hakekatnya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu kelompk
asas moral yang membentuk tanggung jawab profesional dan kelompok tanggung
jawab sosial. Tanggung jawab profesional ditujukan kepada masyarakat ilmuwan
dalam mempertanggung jawabkan moral yang berkaitan dengan landasan
efistemologis. Sedangkan tanggung jawab sosial yakni pertanggung jawaban
ilmuwan terhadap masyarakat yang menyangkut azas moral mengenai pemilihan etis
terhadap objek penelaahan keilmuwan dan penggunaan pengetahuan ilmiah.
2. Dimensi
Kefilsafatan Ilmu Kebidanan
Keberadaan disiplin
keilmuan kebidanan sama seperti keilmuan lainnya ditopang oleh berbagai
disiplin keilmuan yang telah jauh berkembang, sehingga dalam perjalanan mulai
dipertanyakan identitas dirinya sebagai satu disiplin keilmuan yang mandiri.
Yang sering dipertanyakan pada pengetahuan kebidanan (Midwifery Knowledge) terutama berfokus kepada tubuh pengetahuan
kebidanan untuk bereksistensi sebagai satu disiplin keilmuan yang mandiri.
Lebih lanjut sering dipertanyakan adalah ciri-ciri atau karakteristik yang
membedakan pengetahuan kebidanan dengan ilmu yang lain.
Berdasarkan
komponen hakekat ilmu, maka setiap cabang pengetahuan dibedakan dari jenis
pengetahuan lainnya berdasarkan apa yang diketahui (ontologi), bagaimana
pengetahuan tersebut diperoleh dan disusun (epistemologi) serta nilai mana yang
terkait dengan pengetahuan tersebut (aksiologi). Oleh karena serta itu
pengetahuan ilmiah mempunyai landasan ontologi, epistemologi dan aksiologi yang
spesifik bersifat ilmiah. Artinya suatu pengetahuan secara umum dikelompokkan
sebagai pengetahuan ilmiah apabila dapat memenuhi persyaratan ontologi,
efistemologi dan aksiologi keilmuan.
Dimensi
kefilsafatan keilmuan secara lebih rinci dapat dibagi menjadi tiga tingkatan
karakteristik, yaitu:
a.
Bersifat universal artinya berlaku untuk seluruh
disiplin yang bersifat keilmuan.
b.
Bersifat generik artinya mencirikan segolongan
tertentu dari pengetahuan ilmiah
c.
Bersifat spesifik artinya memiliki ciri-ciri yang khas
dari sebuah disiplin ilmu yang membedakannya dengan ilmu disiplin yang lain.
3. Tubuh
Pengetahuan Kebidanan
Disiplin
keilmuan kebidanan mempunyai karakteristik dan spesifikasi baik objek forma
maupun objek materia. Objek forma disiplin keilmuwan kebidanan adalah cara
pandang yang berfokus pada ojek penelaahan dalam batas ruang lingkup tertentu.
Objek forma dari disiplin keilmuawan kebidanan adalah mempertahankan status
kesehatan reproduksi termasuk kesejahteraan wanita sejak lahir sampai masa
tuanya (late menopause) termasuk
berbagai implikasi dalam siklus kehidupannya.
Objek materi
disiplin keilmuwan kebidanan adalah substansi dari objek penelaahan dalam
lingkup tertentu. Objek materia dalam disiplin keilmuwan adalah janin, bayi
baru lahir, bayi dan anak bawah lima tahun (balita) dan wanita secara utuh/
holistik dalam siklus kehidupannya (kanak-kanak, pra remaja, remaja, dewasa
muda, dewasa, lansia dini dan lansia lanjut) yang berfokus kepada kesehatan
reproduksi.
Berdasarkan
pikiran dasar, objek forma dan ojek materia, disusunlah tubuh pengetahuan
kebidanan (body of knowledge) yang
dikelompokkan menjadi empat:
a.
Ilmu dasar
Anatomi, Psikologi, Mikrobiologi dan Parasitologi, Patofisiologi, Fisika,
dan Biokimia.
b.
Ilmu-ilmu sosial
Pancasila dan Wawasan nusantara, Bahasa Inggris, Antopologi, Administrasi
dan Kepemimpinan, Pendidikan (prinsip belajar dan mengajar), Bahasa Indonesia,
Sosiologi, Psikologi, Ilmu Komunikasi, dan Humaniora.
c.
Ilmu terapan
Kedokteran, Farmakologi, Epidemiologi, Statistik, Teknik Kesehatan Dasar,
Paradigma Sehat, Ilmu Gizi, Hukum Kesehatan, Kesehatan Masyarakat, dan Metode
Riset.
d.
Ilmu kebidanan
Ø Dasar-dasar kebidanan (perkembangan kebidanan,
registrasi dan organisasi, organisasi profesi dan peran serta fungsi bidan)
Ø Teori dan model konseptual kebidanan
Ø Siklus kehidupan wanita
Ø Etika kebidanan
Ø Pengantar kebidanan profesionalisme (Konsep Kebidanan,
Definisi dan Lingkup Kebidanan, dan Manajemen Kebidanan)
Ø Teknik dan prosedur kebidanan
Ø Asuhan kebidanan dalam kaitan kesehatan reproduksi
(berdasarkan siklus kehidupan manusia dan wanita)
Ø Tingkat dan jenis pelayanan kebidanan
Ø Legislasi kebidanan
Ø Praktik klinik kebidanan